Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik, meliputi :
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- Penelitian dan pengembangan
- Pendidikan dan pelatihan
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
- sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Persyaratan dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), meliputi :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian
- Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan
- Foto Direktur
- Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Ijazah Pemegang SKTTK, KTP dan NPWP
- Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik
- Company Profile
- Struktur Organisasi
Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia.
PT. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Informasi Kami
Dapatkan informasi mengenai proses pengurusan SKK, SBU, KTA Asosiasi Konstruksi, SKTTK, SBUJPTL dan IUJPTL.


